Jakarta, Aktual.com – Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
“Bupati Tanggmus sudah tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif membenarkan lewat pesan elektronik, Kamis (20/10).
Sebelumnya, Bupati usungan PDI-P ini pernah diperiksa oleh penyelidik KPK pada 14 April 2016. Pemeriksaan yang digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandar Lampung berlangsung selama sembilan jam.
Bupati petahana ini diduga memberikan sejumlah uang ke belasan anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun anggaran 2016 pada disahkan pada Desember 2015 lalu.
Ada 13 anggota DPRD yang mengaku menerima uang dari Bambang, yang kisarannya bervariasi dari Rp20-60 juta. Disinyalir para anggota dewan ini melaporkan pemberian itu ke KPK, berikut uangnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby