Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (ATB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Anah buah Menhub, Budi Karya Sumadi itu diduga menerima suap lebih dari Rp 20 miliar, melalui sistem transfer dan tunai dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami memutuskan untuk menaikan status penanganan perkara ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka,” papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8).
Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Basaria, modus suap yang diterima Tonny tergolong baru. Pasalnya, sistem yang dilakukan dengan membuka rekening milik kolega Adipitra selaku pemberi suap.
“Modusnya relatif baru, penyerahan uang itu dalam bentuk ATM. Dengan membuka rekening oleh pemberi dalam hal ini APK dengan nama pengguna pihak lain. ATM-nya kemudian diserahkan ke ATB. Lalu, APK setor uang secara terus menerus,” beber Basaria.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby