Jakarta, Aktual.com — Dudung Purwadi (DP) yang merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan, tahun Anggaran 2010-2011.
DP diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan atau koorporate. “DP diduga melakukan perlawanan hukum dengan memperkaya diri sendiri terhadap pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel,” ujar PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin (21/12).
Surat penyidikan pun sudah diteken Pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. “Untuk DP (Sprindik) 15 Desember,” ujar dia. Atas perbuatannya DP dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 KUHAP Pidana korupsi.
Yuyuk pun masih belum memberitahukan kapan jadwal pemeriksaan tersebut akan dilakukan termasuk pemanggilan Gubernur Sumsel Alex Noordin yang diduga berkaitan dengan hal tersebut. “Semua pihak yang terkait pasti kita akan periksa, tapi saya belum tahu kapan akan dijadwalkan,” kata dia.
Kerugian yang ditaksir pun KPK tidak menyebutkan kisaran berapa kasus tersebut merugikan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu