KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia dan Tiga Pihak Lain Sebagai Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano