Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Diretur Utama PT PAL Indonesia (Persero), M Firmansyah Arifin, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembelian pesawat buatan PT PAL oleh Kementerian Pertahanan Filipina.

Dia diduga menerima suap dari Agus Mugroho, pegawai AS Ashanti Sales Inc selaku agensi yang ditunjuk Kemenhan Filipina dalam pembelian pesawat perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL.

Selain Arifin, penyidik juga menetapkan Agus dan dua pejabat PT PAL lainnya sebagai tersangka. Dua pejabat dimaksud yakni, Arif Cahyana selaku ā€ˇGeneral Manager (GM) Treasury PT PAL, serta Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan untuk meningkatkan status penyidikan dan empat orang sebgai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3).

Dijelaskan Basaria, suap untuk Arifin dan dua anak buahnya itu sebesar 1,25 persen dari ‘cash back’ yang didapat AS Ashanti Sales Inc selaku agensi senilai 4,75 persen. Untuk 4,75 persen itu dari total pengadaan yang bernilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby