Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Setelah melewati proses, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, RSG dan ALS,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/9).

KPK meyakini ada sejumlah harta milik Rochmadi dan Ali yang berasal dari tindak pidana korupsi. Diduga kuat, hasil dari dugaan korupsi itu sengaja disamarkan, dihilangkan, dialihkan menjadi harta atau bentuk lainnya.

Untuk Rochmadi disangkakan melanggat Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU tentang TPPU.

Baik Rochmadi atau Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan opini WDP menjadi WTP untuk laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Mereka disinyalir menerima suap sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan