Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan IW (Iswahyu Widodo) hakim PN Jakarta Selatan selaku ketua majelis hakim dan I (Irwan) hakim PN Jaksel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11).
Iswahyu dan Irwan diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
“Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum,” kata Alexander.
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid