“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir,” tambah Alex.
NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara. Putusan itu sendiri akan dibacakan pada 29 November 2018.
Dalam komunikasi yang terekam tim penyidik KPK, teridentifikasi kode yang dilakukan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan “Bagaimana, jadi ngopi ga?” “Maksudnya adalah rencana bertemu terkait dengan janji pemberian uang yang disepakati antara pihak pengacara melalui perantaraan MR.
Karena MR sudah menyampaikan ke oknum hakim agar dibantu maka dalam pertemuan tersebut, oknum hakim tersebut bertanya ‘Ayo jadi ngopi gak?’ untuk mereka bertemu dan dalam pertemuan tersebut ditanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum,” jelas Alex.
Dugaan realiasasi komitmen fee sendiri beragam yaitu komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan pihak swasta adalah Rp2 miliar, komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan Muhammad Ramadhan turun menjadi Rp950 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid