Jakarta, Aktual.com – Budi Tjahjono (BTJ), selaku Direktur Utama PT Jasa Asuransi Indonesia atau Jasindo (Persero) 2011-2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap agen fiktif PT Jasindo dalam penutupan ansuransi ‘oil and gas’, serta proses lelang jasa asuransi dan aset proyek di BP Migas.
“KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Dirut PT Jasindo selaku tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5).
Dijelaskan lebih lanjut, Budi ditengarai menyalahgunakan kewenangannya selaku Dirut PT Jasindo dalam menunjuk dan membayar dua agen perorangan. Padahal, dalam proses penutupan dan lelang jasa asuransi di BP Migas, tak membutuhkan agen.
“Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby