Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkam empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualiam (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Empat orang tersangka yaitu Irjen Kemendesa Sugito, eselon III Kemendesa Jarot Budi Prabowo, eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara menjadi tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka yakni SUG, JBP, RS dan ALS,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
KPK telah menyita uang sebesar Rp40 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari komitmen fee Rp240 juta.
Sugito dan Jarot diduga telah memberikan uang kepada Rochmado dan Ali untuk Kemendesa mendapat opini WTP terkait laporan keuangan.
Atas hal ini, Sugito dan Jarot diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan untuk Rochmadi dan Ali, keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh: