Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Hal tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/1). “Y‎a (benar), Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Febri.

Febri mengatakan pihaknya segera akan menggelar konfrensi press terkait hal ini. “Sore ini akan diumumkan,” kata Febri.

Sementara itu, Fredrich sendiri mengakui belum menerima pemberitahuan dari KPK soal peningkatan statusnya itu.

Fredrich sendiri juga berstatus cekal. Ia bersama tiga orang lain, yakni mantan kontributor Metro Tv Hilman Mattauch, Ajudan Novanto Reza Pahlevi dan anak buahnya Achmad Rudyansyah dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan kedepan sejak 8 Desember 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby