Jakarta, Aktual.co — Setelah menjerat dengan pasal suap, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Ketua DPRD Bangkalan) penyidik menemukan bukti-bukti yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Aktual, Senin (29/12).
Fuad sambung Johan, disangka telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang no 15/2002 yang telah diubah dengan UU no 25/2003. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK.
Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.
Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















