Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019 terkait pengesahan LKPJ 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, kemudian pembahasan APBD 2014-2015, penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015, ini diperuntukan untuk tersangka GPN selaku Gubernur sumut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/11).

Dalam kasus ini, sambung Johan, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu disangka sebagai pihak pemberi. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak penerima hadiah atau janji dari Gatot, KPK mentersangkakan dua anggota DPRD Sumut. Keduanya yakni Ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 dan Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama.

“Terhadap ketiga tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu