Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menetapkan Gubernur Papua, LE, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil ketua KPK, Alexander Marwata. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap tiga kepala daerah di Papua berdasarkan kecukupan alat bukti yang cukup. Selain itu juga telah diperiksa sejumlah saksi.

“Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) dan Gubernur (Papua), LE, ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan juga informasi yang diterima KPK,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

“Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi beberapa saksi. Dan kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini, cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Selain LE dab RHP,  KPK juga menetapkan Bupati Mimika, EO,  sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut karena adanya aduan dari masyarakat.

“Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha. Seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua,” ucapnya.

Meski demikian, Alex enggan memerinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat kasus LE. Alex hanya mengatakan, kasusnya terkait penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

“Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama juga dari informasi masyarakat,” ujar Alex.

Alex menegaskan, penetapan tersangka LE bukan bagian dari kriminalisasi. Lembaga Antirasuah itu sudah mengantongi bukti adanya dugaan rasuah yang dilakukan Lukas.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah LE. LE dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram,  Senin (12/9/2022). “Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama LE dari KPK,” kata Nyoman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i