Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sumatera, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Gatot dilakukan setelah pihak lembaga antirasuah mengadakan gelar perkara.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan istri dari Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Hasil ekspose (pada Rapat Pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT Hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut, GPN dan ES, sebagai tersangka,” beber Indriyanto, di gedung KPK, Selasa (28/7).

Lebih jauh disampaikan Indriyanto, penetapan pasangan suami istri itu menjadi tersangka, merupakan hasil pengembangan atas keterangan, baik dari para saksi maupun tersangka sebelumnya.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dr pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya,” pungkasnya.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby