Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap, terhadap tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan. Penetapan tersebut berdasarkan sperindik yang telah dikeluarkan KPK.
“Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim PTUN Medan,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie kepada wartawan, Selasa (14/7).
Untuk diketahui keterlibatan OC Kaligis sudah mengemuka saat Tim Satgas KPK menangkap anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Garry usai memberi uang suap sekitar USD 15.000 dan SGD 5.000 atau sekitar Rp 250 juta kepada tiga hakim PTUN dan seorang panitera PTUN.
Diduga uang tersebut terkait penanganan gugatan Kabiro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. KPK mencurigai uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Garry. “Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Garry,” Indriyanto.
Penyidik KPK, hari ini pun telah menjemput paksa pengacara kondang itu untuk menjalani pemeriksaan. Berdasar pantauan, OC Kaligis tiba di Gedung KPK dengan menumpangi mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1396 UOK. OC Kaligis dikawal ketat oleh dua orang berjaket merah dengan tulisan “Penindakan” di bagian punggungnya.
OC Kaligis tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu