Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris PT Bintuni Energy, David Manibui, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengerjaan dan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

“KPK tetapkan satu tersangka yaitu DM, pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/3).

David disinyalir memanipulasi proyek Jalan Kemiri-Depapre sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari nilai proyek Rp 89 miliar, kerugian negara yang timbul yakni Rp 48 miliar.

“DM diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Febri.

Seperti diketahui, David merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang terindikasi merugikan negara Rp42 miliar. KPK sendiri lebih dulu menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby