Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka untuk mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fasichul Lisan (FAS). Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan di Unair.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, status itu disematkan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap pengembangan RS kesehatan Unair, yang kemudian ditemukan 2 alat bukti.
“KPK menetapkan mantan Rektor Unair dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi RS kesehatan Unair, sumber DIPA 2007-2010 dan dugaan peningkatan sarana prasarana RS yang sama, sumber DIPA 2009,” papar dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).
Lebih lanjut disampaikan Yuyuk, bahwa penyidik juga telah memperkirakan kerugian keuangan negara, yang diakibatkan oleh korupsi tersebut.
“Kerugian negara sekitar Rp 85 miliar, dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Fasichul dengan hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby