Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka. Markus ditetapkan tersangka terkait kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK menetapkan MN (Markus Nari) sebagai tersangka. MN anggota DPR 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (2/6).
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyidikan kasus keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
“Sejak 30 Mei, MN dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.”
KPK telah mendalami kepemilikan salinan Berita Acara Pemeriksaan milik anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari, yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu