Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka. Markus ditetapkan tersangka terkait kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPK menetapkan MN (Markus Nari) sebagai tersangka. MN anggota DPR 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (2/6).

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyidikan kasus keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

“Sejak 30 Mei, MN dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.”

KPK telah mendalami kepemilikan salinan Berita Acara Pemeriksaan milik anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari, yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu