Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka kasus suap. Politikus Partai Demokrat diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dan 40 ribu Dollar Singapura.
Selain Sudiartana, pihak KPK juga menetapkan status tersangka kepada Novianty (NOV) selaku Sekretaris Putu, Suhemi (SUH) dari pihak swasta sebagai penerima.
Sedangkan pemberi yakni Suprapto (SPT) sebagai Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Provinsi Sumbar dan Yogan Askan (YA) dari swasta.
“Setelah pemeriksaan 1×24 jam ditemukan ekspose ditentukan tersangka. SUH, NOV, IPS, sebagai penerima. YS dan SPT sebagai pemberi,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6).
Suap yang diberikan kepada Sudiartana berkaitan dengan penggiringan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. Dimana, Putu sebagai anggota Badan Anggaran DPR mengamankan proyek senilai Rp 300 miliar agar tertuang dalam APBN-P 2016.
Uang Rp 500 juta diberikan dengan cara ditransfer dalam tiga tahap, pertama Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Sedangkan 40 ribu Dollar Singapura, ditemukan penyidik di kediaman Putu.
“Ada melalui tiga rekening. Selain mengamankan bukti transfer rekening, penyidik menyita 40 ribu Singapura dari rumah IPS,” terang Basaria.
Atas dugaan tersebut, Sudiartana, Novianty dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Suprapto dan Yogan selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby