Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Golkar yang juga anggota DPR Komisi III Fayakhun Andriandri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

“Fakta persidangan KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).

Alexander menuturkan Fayakhun disinyalir telah menerima fee total sebesar Rp12 miliar dari pengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.

“Selain itu juga diduga menerima uang sejumlah USD300.000,” kata dia.

Alex mengatakan uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby