Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Politisi Hanura Miryam S Haryani resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

Lembaga pimpinan Agus Rahardo itu menganggap Miryam memberikan keterangan palsu ketika dihadirkan menjadi saksi pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto

“Kami menetapkan MSH (Miryam S Haryani) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” ujar Juru bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Febri menuturkan, pihaknya telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Miryam sebagai tersangka. Alat bukti itu berasal dari rekaman pemeriksaan dan keterangan terdakwa dan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby