Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri menambahkan, hal ini menjadikan peringatan untuk saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan dengan benar.
Pada sidang kelima politikus partai hanura tersebut menyebut pengacara Elza Syarief. Dia mengaku bertemu dengan penasihat hukum Nazarudin tersebut.
Pada persidangan Kamis (23/3) diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby