Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota DPRD DKI M Sanusi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Dalam pengembangan penyidikan tipikor berkaitan dengan pembahasan Raperda zonasi telah dilakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Penyidik KPK menduga Sanusi telah berupaya menyembunyikan asetnya yang berkaitan dengan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Pantura Jakarta.
“Diduga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan, yang diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul dan sumber,” papar Priharsa.
Atas perbuatannya, bekas politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M Zhacky K)
Artikel ini ditulis oleh: