Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pengamanan kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modam BUMD Sumatera Utara.
“Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR RI periode 2014-2019,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Johan, Rio disinyalir menjadi penerima uang yang berasal dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemprov Sumut.
“Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung juga. Kalau PRC itu diduga menerima,” jelasnya.
Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby