Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Izil Azhar sebagai buronan. Izil diketahui juga merupakan ‘tangan kanan’ Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

“KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (36/12).

Selain mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ikut mencari Izril, KPK pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar untuk menginformasikannya kepada KPK melalui Telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id ,Faks: (021) 52892456.

“Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32,45 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby