Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Jakarta, Aktual.com — Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

‪Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ketiganya diduga memeras PT Edmi Meter Indonesia untuk menyelesaikan masalah restitusi pajak perusahaan tersebut.

‪”Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak,” kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3).‬

‪HES tak lain adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim. ICN adalah Indarto Catur Nugroho. Dan SR adalah Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak.‬

‪”Diduga telah melakukan tindak pidana denga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPh badan 2012 dan PPN masa 2013 dari PT EDMI,” terangnya.

Penyidik KPK menduga ketiganya meminta   PT EDMI membayar Rp 75 juta. Uang itu merupakan jasa agar ketiganya dapat mengalihkan restitusi pajak PT EDMI yang berjumlah Rp 1 miliar.

Kasus ini terungkap dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan. Kemenkeu melaporkan adanya kejanggalan penanganan restitusi pajak PT EDMI pada 2014 lalu.

‪”Salah satu dasar pertimbangan KPK dalam melakukan penindakan yaitu meresahkan masyarakat,” jelas dia.‬

‪Atas perbuatannya, ketiga tersangka kena jerat hukum. Mereka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan