Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kabarnya, pihak yang dijadikan tersangka namanya tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Kendati demikian, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, jikalau memang benar akan disampaikan ke publik secepatnya.
“Kami masih cek informasi lebih lengkap. Segera akan disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP ini,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP KPK baru menetapkan dua tersangka, Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan eks pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat dakwaan keduanya, ada puluhan nama yang disebut. Namun, jika menelisik konstruksi perkaranya, ada beberapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Mereka diantaranya ialah, Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri atau Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski begitu, kemungkinan itu sekali lagi belum terkonfirmasi oleh pihak KPK.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby