Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dari tiga tersangka yang diidentifikasi, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu orang merupakan pihak swasta.

Keputusan penentuan status tersangka ini diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023).

Ali Fikri menjelaskan bahwa sistem proteksi TKI yang menjadi fokus kasus ini seharusnya digunakan untuk pengawasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

Namun, ia belum memberikan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ungkap Ali.

Menurutnya, dugaan korupsi ini berdampak pada kerugian keuangan negara. Tetapi, Ali tidak mengungkapkan secara rinci berapa total kerugian negara yang terjadi maupun identitas ketiga tersangka. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sehingga memerlukan waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tambah Ali.

Sumber informasi dari detikcom mengindikasikan bahwa dugaan korupsi di Kemnaker telah mengakibatkan banyak TKI yang berada di Malaysia dan Arab Saudi tidak terpantau kondisinya.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selain itu, ada juga Reyna Usman, yang saat terjadinya kasus ini menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta seorang pihak swasta bernama Karunia.

Sementara Kemnaker telah menyatakan keterlibatan mereka dalam menghormati hukum yang berlaku setelah kantornya digeledah oleh KPK.

Mereka berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkait kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Firgi Erliansyah