Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2012, ketika Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK melalui penyelidikan Direktorat Pengaduan Masyarakat.

“Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan menggunakan para pihak dengan status tersangka, termasuk Reyna Usman,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis(25/1).

Selain Reyna, KPK juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto, serta seorang pihak swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia, sebagai tersangka.

Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, mulai 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

“25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” katanya.

KPK memberikan ultimatum kepada Karunia yang tidak hadir pada panggilan penyidik hari ini, menuntut kehadiran dan kerjasama kooperatif pada panggilan berikutnya.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar, sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sistem proteksi TKI yang menjadi pusat perhatian dalam proyek ini melibatkan hardware dan software untuk pengolahan data proteksi TKI secara efisien.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp 17,6 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah