Jakarta, Aktual.com – Pengusaha bernama Muchtar Effendi (ME) ditetapkan sebagai tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muchtar terjerat kasus suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang pada 2013 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia diduga turut kecipratan uang suap yang diberikan calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan suap calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
“KPK kembali menetapkan ME sebagai tersangka suap pilkada di MK. Dalam penanganan tindak pidana korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).
Dijelaskan Febri, peran Mochtar dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, yakni turut mengkondisikan pemberian uang dari Budi Antoni dan Romi ke Akil. Tujuan suap tersebut agar Akil menerima gugatan Budi Antoini dan Romi selaku calon yang kalah dalam Pilkada yang digelat pada 2013 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby