“ME diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara Pilkada Empat Lawang di MK,” terang Febri.
Mochtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby