Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga orang penyuap mantan Kepala Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna, sebagai tersangka. 
Ketiganya adalah Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Binar Sherman Wibowo (MBSW), serta dua pemegang saham BBJ, Hasan Widjaja (HW) dan Serman Raja Krisna (SRK).
“KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah memberikan suap Rp7 milliar untuk memuluskan pemberan ijin operasional PT Indokliring Internasional milik BBJ,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, tiga orang tersangka tersebut diduga telah memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Syahrul Raja Sampoerna), Mantan Kepala Bappebti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tambah Priharsa ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby