Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Ada tujuh anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka, dua diantaranya dari fraksi PDI-P.

Mereka adalah Muhammad Afan (MA) dan Budiman Nadapdap (BPN) dari PDI-P, Guntur Manurung (GUM) dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar (ZES) dari Hanura, Bustami (BS) dari PPP, Parluhutan Siregar (PS) serta Zulkifli Husein (ZH) dari PAN.

“Penyidik KPK kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BS, ZH dan PS,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6).

Tujuh wakil rakyat tanah karo ini diduga telah menerima sejumlah hadiah dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Peruntukannya demi memuluskan sejumlah pembahasan semisal persetujuan perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.

“Diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumut terkait dengan pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015,” papar Yuyuk.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby