Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polri terkait tersangka Umar Ritonga, yang melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga mulai hari ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/7).

Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES) telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat tersebut, kata Febri, disertai foto Umar Ritonga dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di kantor KPK.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telepon 021-25578300,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid