“MYF diduga menyanggupi “fee” lima persen tersebut dan kemudian meminta “fee” tujuh persen pada rekanan di Kebumen,” ungkap Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
“Pertemuan dan penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan “connecting door”, ujar Basaria.
Basaria menyatakan bahwa rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terkena OTT KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid