Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penetapan status tersangka Noel dilakukan setelah KPK menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025). Dalam operasi senyap tersebut, total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Selain Noel, 10 orang lainnya yang dijerat yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Menurut Setyo, modus pemerasan dilakukan dengan cara mematok biaya tambahan di luar ketentuan resmi bagi perusahaan yang ingin mengurus sertifikat K3. Uang hasil pungutan ilegal tersebut dikumpulkan dari selisih antara biaya resmi sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan nominal yang dipungut.
“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ungkap Setyo.
Noel bersama 10 tersangka lain langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (22/8) hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















