Jakarta, aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada indikasi dari tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak kooperatif.

Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Sejauh ini tidak ada indikasi tidak kooperatif apalagi KPK kan sudah mengimbau kemarin agar ketika tersangka atau saksi dipanggil dapat hadir dan pihak PLN juga sudah menyampaikan akan kooperatif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4).

Terkait kapan Sofyan akan diperiksa, Febri menyatakan bahwa itu tergantung jadwal dari penyidik.

“Jadi, nanti jika dibutuhkan dalam penyidikan maka akan dipanggil. Waktunya kapan, itu bergantung jadwal dari penyidik,” ucap Febri.

KPK pun pada Rabu telah memanggil seorang saksi untuk tersangka Sofyan, yakni Tahta Maharaya yang merupakan pegawai pemerintah non PNS pada DPR RI yang juga keponakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, Soesilo Aribowo pengacara Sofyan Basir menyatakan kliennya saat ini sedang berada di Prancis untuk urusan pekerjaan. Ia mengatakan kliennya akan kembali ke Indonesia pada akhir pekan ini.

Sebelumnya, saat jumpa pers penetapan Sofyan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan.

“Masyarakat kami harap juga dapat mengawal proses hukum ini agar dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, kami ingatkan pada tersangka dan saksi yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif dan membuka informasi yang diketahui secara benar,” ucap Saut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin