Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
“Tidak akan dipanggil (Lagi),” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
Hal tersebut berlaku juga untuk Plt Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham.”Sampai sejauh ini belum ada tuh jadwal ulang untuk yang bersangkutan (Idrus),” kata dia.
Yang jelas menurut dia, pihaknya telah mengakomodir keinginan Novanto untuk menghadirkan saksi meringankan. “Seyogyanya kan harusnya mereka yang mengusahakan,” kata dia.
Oleh sebab itu KPK kini hanya terfokus guna merampungkan berkas pemeriksaan Novanto agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Novanto diketahui mengajukan sembilan orang saksi dan lima ahli. Mereka antara lain Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Selain itu, saksi ahli yang diajukan pihak Novanto yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya yaitu Samsul Bakri dan Supandji.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby