Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke tahap dua penuntutan terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Tiga tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus itu, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.

“Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat,” ucap Febri.

Sejauh ini, kata Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi untuk tiga tersangka itu dari berbagai unsur, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, anggota Dewan Pengawas Kementerian Pertanian, Karyawan PT Pertani, dan unsur swasta lainnya.

Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pihak penerima, yakni politikus PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta. Ketiganya saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan “fee” dari Nyoman Dhamantra dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen “fee” Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun komitmen “fee” tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan “fee” Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir “money changer” milik Nyoman Dhamantra.

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan