Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/7). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
“HW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari kedepan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Dia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.50 WIB, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Namun, kolega korupsi mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin itu enggan berkomentar mengenai penahanannya.
Dalam kasusnya, Hengki diduga memberikan celah serta mengambil keuntungan dari kerja sama terkait proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air di Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 lalu, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kondisi keuangan PDAM 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih.
Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby