Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat, M Nazaruddin.

“Kita tidak akan berikan rekomendasi. Kami tidak akan rekomendasikan itu saya pikir,” ujat Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2).

Keputusan ini diambil setelah Pimpinan KPK melakukan kajian dan diskusi internal bersama dengan penyelidik, penyidik dan penuntut umum atas surat permintaan rekomendasi yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pemasyarakat atau Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

“KPK tidak akan berikan rekomendasi itu,” tegasnya.

Agus menuturkan alasan pihaknya menolak permintaan tersebut lantaran Nazaruddin sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 hingga 2017.

Agus merasa pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat  tak sebanding dengan kejahatan  yang telah dilakukan Nazar. Meskipun, Nazar telah menjadi Justice Collaborator dan whistleblower sejumlah  kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk e-KTP.

Nazaruddin diketahui divonis atas dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby