Selain itu, Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, memenangi lelang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Saat menjalani masa hukuman ini, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dari uang tersebut, bos Permai Grup itu membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
“Remisi sudah banyak sekali. Ya harus imbang juga kesalahan harus sama,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby