Jakarta, Aktual.com – Tim Pansus Angket KPK DPR RI sepakat untuk memanggil kembali tersangka pemberian kesaksian palsu Miryam S Harini dalam rangka mengklarifikasi surat bertuliskan tangan bahwa tidak pernah mendapat tekanan dari anggota dewan atas pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kita berwenang dalam memanggil kembali Miryam S Hariani pada pemanggilan kedua sedangkan waktu akan ditentukan dalam rapat Pansus nanti,” kata Ketua Pimpinan Rapat Pansus Dossy Iskandar, dalam rapat Pansus KPK, di Gedung KK I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/6).
Menurut dia, keputusan itu setelah mendengarkan tanggapan atas surat KPK terhadap Pansus yang tidak bisa untuk menghadirkan Miryam Hariani.
Beberapa pandangan itu, salah satunya seperti yang dilontarkan Anggota Pansus angket KPK Daeng Muhammad yang mengatakan jika yang bersangkutan tidak hadir maka sesuai ketentuan perundang-undang dapat memanggil kembali.
“Kita punya aturannya melalui undang-undang bahwa bisa memanggil kembali yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam kesempatan rapat, sambung Dossy Pansus juga akan mendengarkan masukan dari puluhan tokoh masyarakat. Seperti, Marwan Batubara, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Hatta Taliwang, mantan Jubir Era Presiden Gusdur Adhi Mashardi, Ichsanuddin Noorsy, Ferdhinand Hutaheaen dan lain-lainnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid