Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT TRADHA, perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad digunakan untuk membayar cicilan dua mobil mewah dan pembelian tanah.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat (18/5) telah mengumumkan PT TRADHA sebagai tersangka korporasi pertama dalam kasus TPPU.
“Sejumlah uang dari ‘fee’ proyek yang dimasukkan ke PT TRADHA diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard serta pembelian tanah,” Febri di Jakarta, Sabtu.
Febri menyatakan pembicaraan tentang proyek-proyek tersebut diduga telah dilakukan sejak Mohammad Yahya Fuad disebut sebagai pemenang Pilkada Kebumen versi “quick count” (hitung cepat).
“Pertemuan dilakukan dengan tim sukses dan kemudian peran masing-masing dibagi dalam pengelolaan proyek-proyek di Kebumen,” kata Febri.
Selain itu, kata dia, sejak penyidikan dilakukan 6 April 2018, sekitar 20 orang saksi telah diagendakan pemeriksaannya dalam kasus TPPU PT TRADHA tersebut.
Unsur saksi terdiri dari karyawan swasta termasuk sejumlah staf PT TRADHA, komisaris, mantan komisaris dan pemilik saham PT TRADHA, notaris, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kebumen, dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait kasus pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby