Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Mohammad Yahya Fuad selaku pengendali PT PR atau PT TRADHA baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
Hal itu dilakukan dengan meminjam “bendera” lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas sehingga seolah-olah bukan PT TRADHA yang mengikuti lelang.
Tujuannya untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan atau “conflict of interest” dalam pengadaan sesuai Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
PT PR atau PT TRADHA disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT TRADHA antara lain pertama, pada kurun 2016-2017 diduga PT TRADHA menggunakan “bendera” lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.
Kedua, PT TRADHA juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan “fee” proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang, ungkap Syarif.
Selanjutnya ketiga, uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT TRADHA kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT TRADHA sehingga memberikan manfaat bagi PT TRADHA sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penyidik akan terus menelusuri iika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya.
“lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan ‘asset recovery’,” kata Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby