Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Hakim untuk menunda sementara proses persidangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penundaan tersebut masih membutuhkan koordinasi dan persiapan administrasi.

“Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/7).

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sangat penting agar berjalan lancar.

“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar. Selain itu, penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan,” kata Ali.

Menurutnya, praperadilan hanya penguji aspek formil bukan pada aspek materiil.

“Mengingat praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra