Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dengan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016, yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

“Kalau di Undang-undang yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum. Kita tunggu masukan dari OJK, kalau memang nanti Bank Pundi akan diakusisi ke Bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (2/12).

“Alokasi (penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten) adalah Rp450 miliar, itu kebijakan dari pemerintah provinsi,” kata Indriyanto.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.

BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten. APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.

Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu