Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah hukum lain setelah pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Komisioner KPK lainnya.
“Lagi dibicarakan nih di biro hukum dan pimpinan KPK,” ungkap Johan lewat pesan elektronik kepada Aktual.co, Senin (23/2).
Sementara itu, dari Kepala Biro Hukum KPK, Katharina Girsang mengatakan, selain intens berkoordinasi lembaga anti rasuah itu juga tengah menunggu penolakan resmi dari PN Jaksel.
“Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel,” jelas Katharina.
KPK resmi mengajukan kasasi atas gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Jumat (20/2). Namun, PN Jaksel menilai upaya hukum tersebut tidak layak. Hal itu karena dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 serta pada Pasal 45 A Undang-undang (UU) MA menyebutkan bahwa putusan praperadilan tidak bisa di Kasasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu