Ia pun menegaskan bahwa baik KPK dan Polri pada prinsipnya sudah berkoordinasi untuk pemeriksaan Novel tersebut.
“Meskipun perlu dipahami pemeriksaan yang akan dilakukan ini formil. Jadi, jangan kemudian dipahami kalau pemeriksaan secara formil ini belum dilakukan, investigasi tidak bisa dilakukan itu dua hal yang berbeda karena pemeriksaan korban itu bukan syarat terhadap diungkapnya pelaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby